Ridwan Badallah Bantah Isu Pencemaran Nama Baik Mantan Pj Bupati Konawe

Daerah320 Dilihat

Ridwan Badallah Bantah Isu Pencemaran
Nama Baik Mantan Pj Bupati Konawe

Munculnya berita di sejumlah media yang menyudutkan dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Pj Bupati Konawe, membuat Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra, Dr Ridwan Badallah, S.Pd.,M.Pd buka suara. Kepada jurnalis sultraindependen.com, Ridwan Badallah membantah perihal berita tersebut dan mengatakan itu sebagai fitnah terhadap dirinya.

‘’Awalnya berita ini dibuat oleh seorang oknum mahasiswa berinisial IAR yang sementara menempuh studi pada fakultas hukum di salah satu Universitas di Jakarta. Sekitar Juli tahun 2024 silam, dia meminta sejumlah uang, namun saya abaikan. Ketika itu dia membuat flyer terkait suap dan seterusnya. Saya pun meminta dia menurunkan flyer tersebut,’’ kata Ridwan Badallah.

Ditambahkan, karena saat itu dirinya sedang mengikuti kontestasi. Sehingga terpaksa dirinya menyerahkan uang sejumlah Rp 4,5 juta sembari megingatkan kepada oknum mahasiswa tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya, karena terkesan memeras.

Ridwan Badallah mengaku sempat berdialog dengan sang oknum mahasiswa mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait beasiswanya. Ironisnya, masukan yang diberikan Ridwan malah dianggap pencemaran nama baik.

‘’Singkat cerita, usai kontestasi, yang bersangkutan kembali meminta sejumlah uang. Karena saya tidak penuhi permintannya, dia kembali membuat flyer bahwa saya melalukan suap dan pencemaran nama baik. Maka itu, saya lapor ke polisi,’’ tegas Ridwan Badallah.

Setelah dilaporkan ke polisi, oknum mahasiswa tersebut kemudian menarik flyer dan minta maaf dalam flyer yang menyatakan, tuduhannya adalah keliru.

‘’Dia kira saya sudah tarik laporan polisiku. Jadi dia bikin lagi berita itu bahwa saya mencemarkan nama baik. Disitu antara berita dan fakta serta dia bikin flyer permintaan maaf bahwa tuduhan itu tidak benar. Dia sudah akui bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidak benar, kenapa dia bikin lagi berita,’’ kata Ridwan Badallah.

Ridwan juga mengaku pernah dikonfirmasi oleh salah satu media dan dia membantah kebenaran berita tersebut. Sehingga munculnya berita tersebut di beberapa media, adalah sebuah fitnah.

Laporan Ridwan Badallah ke pihak Ditreskrimsus Polda Sultra terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, bernomor: STPL/524/IX/2024/kepolisian Ditreskrimsus tertanggal 9 September 2024 diterima Briptu Saharuddin.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *