Karena Empati, Kepolisian Tidak Pernah Menahan Guru Honorer Supriyani

Berita Utama761 Dilihat

Karena Empati, Kepolisian Tidak Pernah
Menahan Guru Honorer Supriyani

Pihak kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menyatakan tidak pernah menahan guru honorer Supriyani yang jadi tersangka penganiayaan seorang muridnya di SDN 4 Baito, kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan penyidik berempati terhadap Supriyani. Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian dalam rilis diterima sultraindependen.com.

’’Sejak awal kami tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,’’ ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Dijelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan dari orang tua siswa pada April 2024 silam. Ketika menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan, tetapi terlebih dahulu melakukan mediasi yaitu pada hari Jumat (26/4). Sayangnya mediasi tidak tercapai kesepakatan dan dibuatkan lah laporan polisi.

Dia menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya. Selama proses tersebut, polisi mengaku melakukan proses mediasi total sebanyak 5 kali. ‘’Penyidik tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan,” kata dia.

Namun pihaknya Polda tetap untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik hanya melakukan tahap II kepada pihak Kejaksaan.

’’Pertimbangan tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang,’’ katanya.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak polisi, Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

Belakangan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani. Kondisi Supriyani memiliki anak kecil menjadi pertimbangan pengadilan.

’’Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *