Mantan Walikota Kendari dan Staf Ahlinya Dijatuhi Hukuman1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Oleh Mahkamah Agung

Berita Utama353 Dilihat

Mantan Walikota Kendari dan Staf Ahlinya Dijatuhi Hukuman
1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Oleh Mahkamah Agung

Setelah Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung RI, dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) dalam memuluskan izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari. Kini giliran dua terdakwa lainnya yaitu mantan walikota Kendari, Zulkarnain Kadir SE dan staf ahlinya bernama Syarif Maulana juga mendapatkan hukuman serupa.

Putusan MA tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari mengajukan kasasi usai Pengadilan Tipikor Kendari memutus para terdakwa tidak bersalah.

Dari petikan putusan yang diterima redaksi sultraindependen.com, untuk terdakwa Zulkarnain Kadir SE dengan nomor: 5500 K/Pid/Sus/2024 dan untuk terdakwa Syarif Maulana dengan nomor putusan, 5496/K/Pid.Sus/2024.

Dalam sidang putusan yang dipimpin tiga orang hakim agung yang terdiri dari Dr. Desnayeti SH.,MH., sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota yaitu Dr Agustinus Purnomo Hadi, SH.,MH dan Yohanes Priyana SH.,MH serta panitera pengganti Happy Tri Sulistiyono SH.,MH. Sidang Putusan tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, hakim pada Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejari Kendari serta membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari nomor: 26/Pid.sus/TPK/2023/PN Kendari tanggal 27 Desember tahun 2023.

Dengan dibatalkannya putusan PN Tipikor Kendari, maka terdakwa Zulkarnain Kadir dinyatakan tebrukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dengan kententuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun. Disebutkan pula bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan staf ahli Walikota Kendari, Syarif Maulana S.Sos.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH membenarkan hal itu. ‘’Sudah iya,’’ singkat Dody seperti dikutip media online, simpulindonesia.com.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *