Pemprov Sultra dan KemenPAN-RB Rakor

Berita Utama194 Dilihat

Pemprov Sultra dan KemenPAN-RB Rakor

Pemerintah provinsi Sultra dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) menggelar rapat koordinasi, Kamis (7/11) di kantor Gubernur Sultra. Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota se-Sultra ini digelar berkaitan adanya perubahan nomenklatur Kementerian.

Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, yang diwakili Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D  ketika membuka Rakor mengatakan, evaluasi daerah lingkup kelembagaan perangkat pemerintah daerah lingkup pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se Sultra tersebut, berdasar Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintan.

Menurut Sekda, terkait kegiatan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah, tentu dibantu perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Selanjutnya, unsur pelaksana yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah, dan unsur penunjang yang diwadahi dalam badan daerah.

Selain itu, daerah kabupaten dan kota dibentuk kecamatan sebagai perangkat daerah bersifat kewilayahan, untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.

’’Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, hingga menghasilkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,’’ kata mantan Kadis Dikbud Sultra ini.

Menurut dia, idealnya, struktur organisasi perangkat daerah harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari daerah adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. Struktur organisasi yang baik harus mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.

Lebih lanjut dijelaskan, proses organisasi merupakan gambaran seluruh aktivitas organisasi yang dilaksanakan untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai atau value chain secara dinamis. Dengan demikian, setiap aktivitas dan interaksi antara elemen organisasi, harus selaras satu sama lain selama proses organisasi.

’’Karena itulah evaluasi kelembagaan jadi cara tepat untuk mengetahui apakah organisasi saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan yang ada. Terlebih, Kementerian PAN-RB telah menetapkan pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah,’’ paparnya.

’’Karena itu, untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran sesuai ketentuan sebagaimana diatur  perundang-undangan, saya harapkan seluruh peserta Rakor evaluasi kelembagaan perangkat daerah untuk mengikuti dengan seksama serta memanfaatkan pertemuan hari ini sebaik-baiknya,’’ pesan Sekda Sultra.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *