DPRD Kota Kendari RDP Perseteruan Karyawan vs Toko Damai
Masalah antara Toko Damai Kendari dan karyawannya memasuki babak baru. Kedua kubu dipertemukan dalam ajang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu bersama Ketua Komisi III La Ode Ashar. Hadir pula Ketua DPRD Kota Kendari Rajab Djinik bersama sejumlah anggota DPRD Kota Kendari.
Pada kesempatan RDP tersebut, perwakilan karyawan membeberkan beberapa hal mengenai swalayan Toko Damai di Kota Lama, Kelurahan Sanua tersebut. Yang pertama mengenai adanya ijazah para karyawan yang ditahan. Kedua, tidak adanya jaminan kesehatan serta ketiga adanya barang expire (kadaluwarsa) yang harus dibeli oleh para karyawan.
‘’Jadi kalau ada barang expire kami diminta untuk membelinya. Sehingga kami ambil atau tidak, tetap gaji kami dipotong,’’ kata karyawan tersebut mewakili rekan-rekannya.
Kepala Toko Damai yang hadir bernama Rusli membantah hal tersebut. Menurut dia, jaminan kesehatan tetap ada bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun. Kemudian mengenai barang rusak menjadi tanggung jawab perusahaan dan karyawan. Itu sudah disepakati antara karyawan dan pihak Toko Damai.
Sementara itu kuasa hukum Toko Damai, Nasruddin SH.,MH yang ditemui jurnalis sultraindependen.com usai RDP mengatakan kliennya akan menyikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku khususnya Undang-Undang Ketenaga Kerjaan.
Nasruddin juga menanggapi beberapa tuntutan yang diungkapkan karyawan. Misalnya soal ijazah yang ditahan dan barang yang expire. Menurut dia, pihak toko Damai akan mengembalikan ijazah bagi karyawan yang tidak lagi bekerja. (has)






