Ketegasan Polresta Kendari Tangkap Kendaraan Knalpot Brong Diapresiasi Pengacara Senior, Nasruddin

Metro Kendari262 Dilihat

Ketegasan Polresta Kendari Tangkap Kendaraan Knalpot
Brong Diapresiasi Pengacara Senior, Nasruddin

Razia knalpot brong yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari yang berhasil menangkap setidaknya 45 unit kendaraan roda dua dan roda empat, diapresiasi Pengacara senior, Nasruddin SH.,MH. Menurut dia, langkah yang diambil pihak Sat Lantas Polresta Kendari sangatlah tepat mengingat penggunaan knalpot brong memang sangat mengganggu. Demikian dikatakan Nasruddin SH.,MH., kepada jurnalis sultraindependen.com, Kamis (26/12).

Nasruddin juga minta pihak kepolisian memasang dan mengaktifkan kamera di trafficlight. Karena di lokasi seperti ini, kerapkali terjadi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Padahal, aksi-aksi pelanggaran mereka sangat membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengendara lainnya.

‘’Saya sangat mengapresiasi langkah Polresta Kendari yang merazia dan mengamankan kendaraan pengguna knalpot brong karena memang sangat menganggu. Sebagai pengguna jalan, kami juga berharap pihak kepolisian memasang dan mengaktifkan kamera di trafficlight. Karena aksi-aksi pelanggaran beresiko memicu terjadinya kecelakaan,’’ kata Nasruddin.

Untuk itu Nasruddin berharap pihak kepolisian bertindak tegas agar ada efek jera bagi para pelaku pelanggaran. Karena tidak saja membahayakan diri mereka, tetapi juga pengendara lain yang taat aturan.

‘’Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak tegas dan tepat atas suatu kondisi di lapangan, setelah adanya informasi adanya kegiatan yang mengarah pada tindak pidana,’’ ujar Nasruddin.

Mengutip Dinamikasultra.com, Sat Lantas Polresta Kendari menangkap sebanyak 45 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Sat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul, mengatakan pihaknya terus menggencarkan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. ’’Ini juga untuk mencegah tindak kriminalitas di jalan raya,’’ kata Syahrul.

Dia menyebutkan bahwa dalam razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 45 unit kendaraan, yang terdiri dari 32 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat. Semuanya menggunakan knalpot brong, yang membuat kebisingan.

Menurut Syahrul, penindakan terhadap kendaraan tersebut diakibatkan oleh suara bising yang keluar dari knalpot kendaraan yang mereka gunakan itu mengganggu masyarakat dan juga bisa berujung pada balapan liar. Beberapa tempat yang dilaksanakan razia knalpot brong tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas atau suara kendaraan yang sangat keras.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *