Nasruddin SH.,MH: Honor Operator Itu dari Dana BOS, Bukan dari Para Guru

Metro Kendari429 Dilihat

Nasruddin SH.,MH: Honor Operator Itu dari Dana BOS, Bukan dari Para Guru

Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 4 Kendari mendapat tanggapan Pj Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 4 Kendari, Nasruddin SH.,MH. Menurut dia, hal itu sudah mencoreng dunia pendidikan yang harusnya bersih dari tindakan seperti itu.

Menurut Nasruddin, berdasarkan ketentuan hukum masalah sertifikasi atau penginputan data sudah ada anggaranya yang disediakan kepada operator Dapodik. Jadi tidak perlu lagi dipungut biaya untuk itu. Kalaupun guru yang diinput datanya mau memberikan uang kepada Operator sebagai tanda terima kasih itu tidak masalah. Asal jangan dibebankan sejumlah uang dan ada yang koordinir pengumpulan itu, apalagi ditetapkan jumlahnya, itu sudah tidak benar.

‘’Kuat dugaan saya bahwa pengumpulan uang itu dibumbuhi bahwa guru meyetor secara suka rela. Kalau guru yang langsung memberi kepada Operator dan Operator tidak meminta sebagai tanda terima kasih itu tidak masalah dan itu namanya sukarela. Tetapi kalau sudah ada yang koordinir mengumpul uangnya itu sudah namanya Pungli,’’ ujar Nasruddin.

‘’Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi,’’ katanya mengutip KBBI.

Masih dikutip dari KBBI, Sukarela adalah dengan kemauan sendiri; dengan rela hati, atas kehendak sendiri (tidak karena diwajibkan), kalau sudah ditentukan jumlahnya itu bukan lagi sukarela.

‘’Pertanyaan yang kemudian timbul jika itu dilakukan di dalam lingkungan sekolah apakah Kepala Sekolah tidak tahu? Kuat dugaan Kepala Sekolah mengetahui hal itu. Karena pasti akan jadi bahan perbincangan dalam sekolah. Mungkin saja banyak guru yang tidak setuju tapi kerena terpaksa makanya menyetor dan jika benar jumlahnya per orang Rp.250.000.00 dikali jumlah guru yang akan sertifikasi maka jumlah nya pasti banyak,’’ kata Nasruddin lagi.

‘’Bahkan saya sempat konfirmasi kepada salah seorang kepala sekolah SMAN di Kota Kendari, tenyata tidak diperbolehkan memungut biaya untuk sertifikasi. Karena operator yang ditinjuk untuk itu sudah disiapkan anggarannya yang diambil dari dana BOS,’’ urai Nasruddin yang juga advokat senior ini.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *