Nasruddin SH MH: Idealnya Lokasi PT GKP yang Diperkarakan, Status Quo

Berita Utama334 Dilihat

Nasruddin SH MH: Idealnya Lokasi
PT GKP yang Diperkarakan Status Quo

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Noor 403 K/TUN/TF/2024 mengenai keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) hingga kini belum dapat dilaksanakan oleh Kementeran Kehutanan RI, mengingat pihak perusahaan masih melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut dikatakan advokat senior Nasruddin SH.,MH, ketika dimintai tanggapannya oleh jurnalis sultraindependen.com, Sabtu (25/1). Nasruddin mengatakan adanya putusan MA berarti putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

‘’Pihak yang memenangkan perkara tersebut idealnya mengajukan eksekusi. Tetapi tentu saja eksuksi akan ditunda karena pihak yang kalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jadi karena ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka akan sangat baik jika lokasi yang disengketakan distatus quokan,’’ kata Nasruddin.

Distatus quokan menurut Nasruddin, berarti tidak ada kegiatan di lokasi tersebut. Karena kedua belah pihak masing-masing punya dasar hukum untuk tidak dikerjakan.

‘’Jadi melihat polemik ini, sebaiknya memang tidak ada kegiatan di lokasi, karena sudah ada putusan MA. Sembari menunggu putusan PK yang diupayakan oleh pihak yang kalah. Ini jalan tengahnya untuk meredam polemik yang ada,’’ tegas Nasruddin.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra Drs H Asrun Lio, M.Hum.,Ph.D meminta semua pihak menahan diri. ‘’Boleh saja masyarakat bersuara, karena kita negara demokrasi. Demikian dengan PT GKP, silahkan memperjuangkan apa yang jadi hak atau kewajiban yang telah dipenuhi. Namun semua pihak, tetap saling menahan diri dari tindakan yang bisa berdampak hukum. Mari saling menghormati proses yang masih berlangsung, demi menjaga stabilitas daerah serta kondusivitas iklim berinvetasi yang baik di Sultra,’’ pesan Asrun Lio (22/1), menanggapi polemik PT GKP di Sultra.

Asrun Lio mengingatkan kembali pada semua pihak dan pemangku kepentingan bahwa kepentingan rakyat merupakan prioritas. Termasuk tujuan kedatangan investor tambang di Sultra yang tentu telah melalui pemenuhan berbagai persyaratan pemerintah pusat maupun daerah.

Menurut mantan Kadis Dikbud Sultra ini, sebagai pemerintah yang punya tanggung jawab melindungi kepentingan rakyat secara menyeluruh, Pemprov Sultra tidak boleh gegabah menentukan sikap. Apalagi berkaitan pengelolaan pertambangan yang sebelumnya sudah melewati proses telaah dengan melibatkan berbagai unsur yang berkompeten dan terkait. Mulai dari tingkat pemerintahan pusat hingga daerah, baik melalui payung hukum UU hingga peraturan daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, Ir Andi Azis MSi secara teknis menerangkan, pemerintah masih menunggu peninjauan putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA RI pada 7 Oktober 2024. Sebab melalui Surat Kepala Biro Hukum Kementerian LHK RI, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Nomor S.128/ROKUM/APP/PLA.01/2/2024 pada 5 Desember 2024 perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi, bahwa berdasarkan data yang ada pada Kementerian kehutanan, hingga kini belum ada keputusan tentang pencabutan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 terkait SK IPPKH PT GKP.

’’Proses ini perlu kami ungkapkan agar khalayak memahami bahwa terdapat proses kewenangan yang tengah terjadi. Sehingga walaupun putusan MK telah ada, namun dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan menghindari adanya permasalahan hukum baru dikemudian hari, Pemprov Sultra masih menunggu finalisasi hasil kewenangan tersebut. Mengingat Kementerian Kehutanan juga masih menunggu adanya putusan peninjauan kembali terhadap putusan MA RI,’’ terangnya.

Andi Azis melanjutkan, tidak hanya itu, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 bahwa PT GKP tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya pada Diktum Ketiga dan Keempat.

’’Berdasarkan data base Izin Usaha Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sultra, PT GKP terdaftar sebagai pemegang IUP OP berdasarkan lima SK. Pertama, SK Bupati Konawe Nomor 82 Tahun 2010 Tentang Persetujuan IUP OP seluas 950 Ha dengan masa berlaku hingga 20 tahun, yakni sampai 14 November 2028,’’ terangnya.

Andi Azis mengungkapkan PT GKP juga telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya Tahun 2024 hingga 2026, sesuai Surat Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada 23 Februari 2024. Termasuk memiliki persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan pada 18 Juni 2014, tentang izin pinjam pakai Kawasan hutan, untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya, pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP, seluas 707,10 Ha.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *