Pj Bupati Busel Terbitkan Surat Edaran Terkait Penggunaan Aplikasi Simpegnas

Daerah328 Dilihat

Pj Bupati Busel Terbitkan Surat Edaran
Terkait Penggunaan Aplikasi Simpegnas

Pj Bupati Buton Selatan (Busel), Dr M Ridwan Badallah S.Pd.,M.Pd., menerbitkan surat edaran (SE) terkait peningkatan disiplin ASN yang meliputi PNS dan PPPK lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Selatan. Surat edaran tersebut, bernomor 100.3.4.2/15, menekankan penggunaan aplikasi presensi Simpegnas oleh seluruh ASN di Kabupaten Buton Selatan.

Kepala BPSDM Busel, La Ode Firman Hamza, menjelaskan bahwa aplikasi Simpegnas adalah sistem presensi berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen kepegawaian nasional.

’’Melalui surat edaran ini, Bupati Buton Selatan menegaskan bahwa mulai tahun 2025, seluruh ASN di Busel wajib menggunakan Simpegnas untuk kontrol disiplin dan kehadiran,’’ ungkap Firman, Selasa (7/1).

Ditambahkan, aplikasi ini dirancang untuk memudahkan monitoring kehadiran dan kinerja ASN secara real-time. Karena terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

’’Aplikasi Simpegnas memungkinkan kontrol disiplin dan evaluasi kinerja ASN lebih mudah dilakukan. Selain itu, penggunaannya sudah selaras dengan aplikasi e-kinerja, mempermudah ASN dengan fitur login yang sama,’’ jelasnya.

Presensi berbasis Simpegnas dilengkapi dengan fitur verifikasi wajah, sehingga tidak memungkinkan manipulasi data kehadiran. Aplikasi ini juga mendukung mekanisme Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), mempermudah ASN yang bekerja di luar kantor.

’’Penggunaan Simpegnas tidak hanya sebagai alat kontrol disiplin, tetapi juga akan memengaruhi evaluasi kinerja ASN. Evaluasi ini berkaitan dengan pengembangan karir, kenaikan pangkat dan jabatan,’’ tambah Firman.

Kata Firman, Bupati Buton Selatan berharap, penerapan aplikasi ini dapat memastikan disiplin ASN semakin terjaga, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi kinerja di lingkup Pemda Buton Selatan. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *