Masyarakat Sultra Diminta Jaga Kondusifitas

Metro Kendari328 Dilihat

Masyarakat Sultra Diminta Jaga Kondusifitas

’’Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi jadi bagian yang perlu dipahami masyarakat bila terdapat perselisihan ataupun sengketa.’’ Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto usai menyaksikan secara virtual Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III yang berlangsung di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2).

Andap Budhi Revianto menyaksikan jalannya sidang bersama beberapa pejabat lain diantaranya, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekda bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra.

’’Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di daerah kita. Serta terus membangun daerah dengan semangat persatuan. Mari semua pihak menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu,’’ kata mantan Kapolda Sultra ini.

Sidang digelar pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 (sepuluh) perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra. Yaitu Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten/Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.

Sebagai informasi, sidang dismissal merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah. MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan Paslon Kepala Daerah. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Pelaksanaan sidang ini jadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani Pemilihan secara serentak di Indonesia.

Secara keseluruhan, dari wilayah Sultra terdapat 14 perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan gugatan ke MK. Agenda sidangnya adalah sebagai berikut.

Pertama, Hari Selasa, (4/2) terdapat 10 perkara disidangkan, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Kedua, Rabu, (5/2) terdapat 4 perkara yang akan disidangkan, meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan dan Kabupaten Konawe Kepulauan. Pada sidang yang digelar Selasa pukul 19.30 WIB, MK membacakan putusan atas beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra.

Hasilnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, sidang pukul 19.50 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kedua, Kabupaten Konawe Utara, perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Sudiro dan Raup. Sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

Ketiga, Kabupaten Buton, perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura. Sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Keempat, Kota Kendari, perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Abdul Rasak dan Afdhal. Sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kelima, Kabupaten Buton Selatan, perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin. Sidang pukul 20.43 WIB, Amar Putusan MK, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *