Pj Gubernur : Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Berita Utama174 Dilihat

Pj Gubernur : Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

“Menyikapi beberapa bencana yang terjadi, saya minta seluruh jajaran Pemprov meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta memastikan langkah mitigasi telah disusun dengan baik”. Demikian ditegaskan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto ketika memimpin apel pagi gabungan di kantor Gubernur Sultra, Senin (3/2).

Menurut Andap Budhi Revianto, kondisi aktual akibat bencana hidrometeorologi (banjir) dan gempa perlu disikapi. Diapun mengajak peserta apel untuk mendoakan keselamatan masyarakat yang terdampak.

Mantan Kapolda Sultra ini juga menyoroti respon cepat dari para Kepala Perangkat Daerah dalam menindaklanjuti informasi cuaca dan bencana. Dia menegaskan, seluruh jajaran Pemprov harus menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, sesuai prinsip ‘’Salus Populi Suprema Lex Esto’’ yang artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

’’Saya tegaskan Kepala Perangkat Daerah agar intens memantau informasi dari BMKG. Kita semua memiliki kewajiban memastikan langkah mitigasi dapatb berjalan efektif. Mulai dari peringatan dini, respons cepat di lokasi bencana hingga pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak,’’ ujar mantan Sekjen Kemenkumham RI ini.

Dia juga menginstruksikan kepada Sekda dan Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyusun rencana dan langkah kontinjensi, termasuk pengecekan sarana-prasarana kebencanaan, identifikasi kembali daerah rawan, serta penyiapan titik kumpul, jalur evakuasi dan kesiapan lokasi pengungsian apabila terjadi bencana.

Isu lain yang jadi perhatian Pj Gubernur adalah mengenai tahapan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. Dijelaskan, sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan tanggal 4–5 Februari 2025 untuk memutuskan gugatan perselisihan hasil Pilkada.

’’Ada enam kabupaten di Sultra yang tidak bersengketa dan dapat langsung dilantik. Namun, masih ada 11 kabupaten/kota lainnya, termasuk pemilihan Gubernur, yang hasilnya sedang dalam proses di MK. Sidang dismissal akan menentukan gugatan mana yang ditolak atau dikembalikan kepada pemohon,’’ jelas Andap.

’’Pelantikan gabungan akan dilakukan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang gugatannya ditolak atau dikembalikan ke Pemohon dalam sidang pengucapan dismissal,’’ ujarnya.

Hal lain adalah mengenai pemanfaatan teknologi yang merupakan sebuah keniscayaan dalam menyikapi perkembangan jaman dan juga upaya modernisasi pelayanan publik. Keterlambatan dalam bertransformasi digital akan membuat Pemprov ini terdistrupsi dan ditinggalkan masyarakat.

’’Kita tidak boleh tertinggal dalam era digital. Pemanfaatan teknologi adalah sebuah keniscayaan agar pemerintahan adaptif, inovatif, tidak terdistrupsi dan tidak ditinggalkan masyarakat.’’ tegas Andap.

Demikian pula mengenai Inpres Nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran. Dia ingatkan agar penggunaan APBD lebih bijak dengan memangkas pengeluaran yang tidak esensial, seperti perjalanan dinas, kajian yang tidak mendesak serta honorarium tim yang tidak sesuai standar.

’’Penggunaan APBD harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Anggaran tidak boleh digunakan hanya untuk pemerataan antar Perangkat Daerah, tapi harus berbasis output yang jelas dan terukur. Selain itu, hibah dalam bentuk uang maupun barang harus selektif,’’ tuturnya.

Pj Gubernur menutup amanatnya dengan mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, semangat kebersamaan, dan komitmen tinggi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berdampak positif bagi Masyarakat Sultra.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *