Gubernur Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari di Kantor dan Ruang Publik

Berita Utama162 Dilihat

Gubernur Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia
Raya Setiap Hari di Kantor dan Ruang Publik

Demi memperkuat rasa kebangsaan dan meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025. Surat edaran tersebut berisi instruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik seperti bandara, terminal, pabrik, pelabuhan, pasar dan kantor. Pemutaran lagu kebangsaan ciptaan WR Supratman tersebut dilakukan setiap hari kerja pukul 10.00 Wita dan/atau 16.00 Wita.

‘’Kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat. Pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab,’’ tulis surat edaran tersebut.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *