Pemprov Sultra Ikut Antisipasi Lonjakan Mudik

Berita Utama166 Dilihat

Menjelang pelaksanaan Mudik Lebaran, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka mengeluarkan Surat Edaran (SE). Ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, serta mengantisipasi lonjakan arus mudik.

Antisipasi juga dilakukan melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sultra dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD, Senin (10/3/2025) bahkan Gubernur Sultra kembali mengingatkan dan menegaskan terkait pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) dan lokasi lain yang ditetapkan Pimpinan lnstansi Pemerintah Work From Anywhere (WFA), dengan memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Harl Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai hari Kamis 27 Maret 2025.

Kedua, pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/ atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Ketiga, pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekda Sultra menerangkan, dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, memuat bagaimana tetap mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan, tanpa mengabaikan pelayanan publik demi kelancaran mobilitas masyarakat.

’’Melalui Surat Edaran Pemprov Sultra sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah mempersiapkan diri menghadapi libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka serta Hari Raya Idul Fitri, dengan tetap memperhatikan kinerja ASN, pelayanan public, dan kelancaran mobilitas masyarakat,’’ kata Asrun Lio.

Sekda menjelaskan, bagi OPD penyelenggara pelayanan public, diminta untuk semaksimal mungkin menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Sehingga tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan. Serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, maupun anak-anak.

Sekda menjelaskan, beberapa OPD penyelenggara pelayanan public diantaranya Rumah Sakit dan Dinas Perhubungan yang berada di setiap UPT layanan transportasi, tetap memberikan pelayanannya.

’’UGD RS tidak mengalami libur dan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Demikian untuk UPT Dinas Perhubungan yang melayani mobilisasi masyarakat, harus tetap siap siaga,’’ katanya.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *