Tindak Lanjuti Arahan Wakil Gubernur, Kadis Komdigi Rapat Bersama Stafnya

Berita Utama170 Dilihat

Tindak Lanjuti Arahan Wakil Gubernur,
Kadis Komdigi Rapat Bersama Stafnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., bergerak cepat usai mengikuti arahan Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M.Ling., yang disampaikan ketika memimpin apel gabungan. Ridwan Badallah langsung mungumpulkan jajarannya menggelar rapat di Aula Mepokooaso. Dihadiri antara lain Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, Kasubag Umum, PPPK, serta seluruh jajaran Komdigi Sultra.

Dalam rapat tersebut, Ridwan Badallah, menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap staf, guna meningkatkan kinerja serta disiplin pegawai.

‘’Setiap pegawai diwajibkan menggunakan buku kontrol untuk mencatat tugas dan kinerjanya. Sementara kehadiran staf akan dipantau secara ketat dengan laporan harian dan mingguan yang disampaikan kepada Sekretaris Dinas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas,’’ ujar Ridwan Badallah.

Selain itu, kebersihan lingkungan kerja, baik di dalam maupun luar kantor, jadi tanggung jawab bersama. Setiap bidang bertanggung jawab mengoordinasikan kebutuhan logistiknya. Dalam rangka penegakan disiplin, teguran lisan dan tertulis akan diberikan pada pegawai yang melanggar. Laporan bulanan disampaikan kepada Wakil Gubernur dan ditembuskan ke Gubernur, Sekda, BKD serta Inspektorat Daerah.

Mantan Pj Bupati Buton Selatan itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta mengikuti alur birokrasi yang jelas.

‘’Kepala Dinas berperan sebagai manajer dan pengambil kebijakan, Sekretaris Dinas sebagai pengawas dan administrator, Kepala Bidang sebagai pelaksana tugas teknis dinas, serta Kasubag dan Kasi bertanggung jawab atas keuangan, kepegawaian, umum, dan statistik. Pejabat fungsional bertugas menjalankan tugas pokok OPD serta membantu tugas-tugas Kepala Dinas,’’ rinci Ridwan Badallah.

Dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan konsultasi yang efektif antar pegawai, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk memastikan efektivitas kerja.

Selain itu, seluruh jajaran Komdigi Sultra diwajibkan mempedomani Undang-Undang Nomor 23 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN. Pemerintah provinsi, sebagai koordinator bagi kabupaten/kota, harus jadi contoh dalam tata kelola pemerintahan.

Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan berjalan optimal, Wakil Gubernur akan meningkatkan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (Sidak) ke OPD terkait. Sidak ini akan mencakup aspek pelaksanaan tugas, kebersihan lingkungan kerja, kepatuhan terhadap aset, disiplin kerja, kehadiran pegawai, serta tertib administrasi.

Dengan tindak lanjut ini, diharapkan Dinas Komdigi Sultra semakin optimal dalam menjalankan tugasnya serta mampu mendukung visi pembangunan daerah yang lebih maju, disiplin dan profesional.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *