Gubernur dan Ketua DPRD Sultra Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029

Berita Utama157 Dilihat

Gubernur dan Ketua DPRD Sultra Tandatangani
Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029

’’Sebagai pemegang amanah masyarakat Sultra, kita berkewajiban untuk mewujudkan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang nyata di berbagai bidang. Tujuannya agar masyarakat merasakan langsung manfaatnya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.’’

Demikian dikatakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) dalam sambutannya ketika menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sultra Tahun 2025–2029, Kamis, (15/5).

Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang bersifat strategis dan menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya. Lebih dari itu, RPJMD juga mencerminkan arah kebijakan, visi, misi, dan janji politik kepala daerah kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

Mantan Pangdam XIV Hasanuddin itu juga menekankan pentingnya penyusunan RPJMD secara partisipatif, kolaboratif dan berbasis data serta kebutuhan riil masyarakat. Gubernur berharap dokumen perencanaan ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan lima tahun ke depan dan jadi instrumen mewujudkan visi daerah, yaitu: ’’Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera dan Religius.’’

Mantan Danrem 143/Haluoleo tersebut menyampaikan rasa syukur karena proses pembahasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Tahun 2025–2029 berlangsung baik, aman dan lancar, dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sultra atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini.

’’Saran dan masukan dari DPRD jadi rekomendasi sangat penting dan akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD sebelum memasuki tahapan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah,’’ jelasnya.

Mantan Kabinda Sultra ini juga menekankan pentingnya penetapan RPJMD sesuai waktu yang ditetapkan. Yaitu paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini bertujuan agar percepatan pembangunan melalui program prioritas daerah dapat segera dijalankan sesuai target yang telah direncanakan.

Puncak agenda, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sultra resmi ditandatangani Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dan Ketua DPRD La Ode Tariala, disaksikan seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat daerah. Penandatanganan ini jadi simbol komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan proses pembangunan daerah yang inklusif, terencana dan berkelanjutan.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *