Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Disanksi Peringatan Keras Tertulis

Daerah517 Dilihat

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe
Disanksi Peringatan Keras Tertulis

Di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan penimbunan halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, kini muncul sanksi peringatan keras tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada ketua KPU Konawe periode 2023-2028, Wike.

Dikutip dari Faktaindonesia.net, surat keputusan KPU tersebut ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal KPU RI, Suryani, dan ditujukan kepada Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam surat keputusan itu dijelaskan sejumlah dasar pertimbangan.

Diantaranya, berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 74/SDM.02.9-BA/74/2/2025 tanggal 15 Juli 2025, KPU Sultra menyatakan Wike terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Namun melalui Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor 363/PW.02.13-BA/04/2025 tanggal 1 Agustus 2025, KPU melakukan koreksi dan menaikkan sanksi tersebut menjadi peringatan keras tertulis.

Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 98 ayat (8) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur pengenaan sanksi peringatan keras tertulis bagi anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, atau pakta integritas. Dengan pertimbangan tersebut, KPU RI menetapkan keputusan resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada Wike.

Sementara itu, informasi dihimpun jurnalis sultraindependen.com, di kantor KPU Sultra, Selasa (26/8), menyebutkan surat sanksi teguran keras kepada Ketua KPU Kabupaten Konawe, Wike sudah diterima pihak KPU Sultra. Informasinya, sudah masuk ke ruangan ketua KPU Sultra.

‘’Ketua KPU tidak berada di tempat pak. Semua komisioner juga tidak berada di tempat. Padahal yang berhak memberikan informasi adalah Ketua dan komisioner lainnya,’’ ujar salah seorang staf di KPU Sultra yang enggan menyebut namanya.

Demikian halnya ketika jurnalis sultraindependen.com mengonfirmasi melalui jaringan whatsapp, kepada salah seorang komisoner KPU yaitu Dr Asril mengenai sejauh mana proses pada surat sanksi teguran keras dari KPU Pusat kepada ketua KPU Konawe. Yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Sebagai catatan, KPU Konawe juga kini tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan penimbunan halaman kantor KPU. Proyek yang dananya senilai Rp 650 juta diduga tidak sesuai volume dan kasusnya kini sudah dilaporkan kepada Kejari Konawe.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *