Pesan Gubernur Sultra Kepada Yosep Sahaka, Laksanakan Tugas Sesuai Aturan dan Mekanisme

Berita Utama142 Dilihat

Pesan Gubernur Sultra Kepada Yosep Sahaka,
Laksanakan Tugas Sesuai Aturan dan Mekanisme

’’Keberlangsungan pemerintahan di Kolaka Timur harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.’’

Demikian pesan Gubernur Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) ketika menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka. Penugasan ini dilakukan menyusul penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.

Penyerahan surat Gubernur yang ditujukan kepada Wakil Bupati Koltim dengan Nomor: 800.1.3.3/7456 tanggal 11 Agustus 2025 tersebut, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, Selasa (12/8).

Wakil Bupati Yosep Sahaka hadir memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Sultra didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur, La Fala.

Sebelum menyerahkan surat, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan sejumlah arahan terkait tugas, wewenang dan larangan bagi seorang Pelaksana Tugas Bupati. Arahan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang jadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Gubernur menekankan bahwa penugasan Plt Bupati semata-mata untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu.

Sementara itu, Wakil Bupati Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya menjalankan amanah tersebut. Ia menegaskan akan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada arahan dan pembinaan dari pemerintah provinsi.

“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,’’ ujarnya.

Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur merupakan langkah cepat Pemerintah Provinsi Sultra dalam mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di daerah itu. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya stagnasi kebijakan dan gangguan pelayanan publik.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *