Sejumlah Desa di Konawe Diduga Salurkan Bibit Kelapa Sawit Tak Berlabel
Salah satu komoditi perkebunan yang saat ini menjadi primadona banyak petani adalah kelapa sawit, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara. Banyak kisah sukses petani setelah menanam kelapa sawit yang merupakan bahan dasar pembuatan CPO (Cruide Palm Oil) atau minyak kelapa sawit mentah yang diekstrak dari daging buah kelapa sawit.
Sayangnya, di tengah semakin banyak petani yang menanam kelapa sawit ternyata ada saja orang-orang yang memanfaatkan demi meraup keuntungan pribadi. Caranya adalah dengan menggunakan bibit ilegal atau tidak resmi berlabel. Padahal salah satu kunci untuk menghasilkan buah sawit yang berkwalitas adalah dimulai dari bibit itu sendiri.
Informasi dihimpun jurnalis sultraindependen.com menyebutkan, beberapa desa di Kabupaten Konawe, melalui Anggaran Dana Desa (ADD), diduga melakukan manipulasi dengan cara membeli bibit yang tidak disertifikasi oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BSPB) Sultra. Hal ini bukan saja merugikan petani yang akan menuai hasil tidak maksimal, tetapi juga pada penyedia bibit yang sudah tersertifikasi.
‘’Sawit ini tanaman jangka panjang. Kalau bibitnya sudah tidak unggul, kasihan petaninya. Nanti pada usia 3 tahun baru mereka akan mengetahui akibatnya, karena tidak berbuah maksimal. Selain itu, masa produktifnya juga tidak selama dengan masa produktif jika menggunakan bibit yang sudah disertifikasi,’’ ujar salah seorang penyedia bibit tersertifikasi yang enggan disebut identitasnya.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Latoma, kabupaten Konawe yang dikonfirmasi jurnalis sultraindependen.com, melalui jaringan whatsapp, tidak memberikan tanggapan.
Kepala Dinas Perkebunan Sultra Dr La Ode Muhammad Rusdin Jaya S.IP.,M.Si ketika dimintai tanggapannya mengenai masalah tersebut di kantornya, Kamis (28/8), mengatakan, sejak dia menduduki jabatan tersebut tiga bulan lalu, memang ada laporan tentang bibit sawit yang tidak berlabel.
Menurut La Ode Rusdin Jaya, sangat disayangkan bila hal itu terjadi, karena dampaknya akan ditanggung petani tersebut. Apalagi jika pengadaan bibitnya dibiayai negara, tentu hal itu merupakan pelanggaran hukum.
‘’Saya sudah dengar ada laporan mengenai bibit sawit yang tak berlabel. Mudah-mudahan ke depan bisa kita selesaikan. Karena akan sangat merugikan petani jika mereka menggunakan bibit yang tidak tersertifikasi. Apalagi, sawit merupakan tanaman jangka panjang,’’ kata Rusdin Jaya.(has)





