Majelis Hakim PN Kendari, Jatuhkan Vonis 5 Tahun Pada Terdakwa Guru Mansyur

Metro Kendari494 Dilihat

Majelis Hakim PN Kendari, Jatuhkan
Vonis 5 Tahun Pada Guru Mansyur

Sidang pembacaan putusan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Mansyur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/12). Dalam amar putusan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Kendari diketuai Waode Sangia didampingi dua hakim lainnya yaitu Frans SM dan Mahyuddin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 6 tahun terhadap terdakwa. Sidang sendiri digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Dikutip dari Simpul Indonesia.com, menyebutkan kuasa hukum terdakwa Andre Darmawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Seperti dimuat dalam media sultraindependen.com edisi Minggu (30/11), Nasruddin SH.,MH., kuasa hukum korban mengaku optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. Karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun yakin, dakwaan mereka bisa dibuktikan di dalam persidangan.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *