Nasruddin SH.,MH ke Andre: Buatlah Memori
Banding yang Bagus Daripada Berpolemik
Nasruddin SH.,MH, pengacara korban pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru bernama Mansyur, menanggapi tudingan yang dilamatkan kepadanya oleh kuasa hukum terdakwa, Andre Darmawan.
Dalam rilis diterima sultraindependen.com, Rabu (3/12 ), Nasruddin meminta Andre fokus membuat memori banding yang baik. Tunjukkan dimana kesalahan majelis hakim PN Kendari dalam memutus perkara tersebu.
‘’Bahwa karena saya lebih dahulu jadi pengacara, tentunya lebih banyak pengalaman. Saya sarankan dari pada berpolemik tanpa akhir, mending buat Memori banding yang bagus. Uraikan pada bagian mana Hakim Pengadilan Negeri Kendari salah menerapkan hukum. Karena Hakim banding itu membaca berkas bukan mendengar komentar diluar,’’ kata Nasruddin.
Menurut Nasruddin, statemen Andre bahwa pernyataannya lucu dan tidak berdasar, karena tidak pernah menghadiri sidang perkara tersebut. Perlu saya tegaskan supaya masyarakat bisa menilai siapa yang buat statemen tidak berdasar.
‘’Benar dalam surat kuasa ada nama adinda Andre, pada dokumen kami sejak pada sidang pemeriksaan saksi ibu korban, Saksi Anak Korban dan saksi anak, serta Ahli. Tetapi Adinda Andre tidak pernah menghadiri persidangan dan sepengetahuan kami nanti putusan baru muncul,’’ kata pengacara senior ini.
‘’Khusus untuk Saksi Ibu Korban, Saksi Anak Korban dan saksi anak, serta Ahli, semua tercatat dalam agenda rekan saya. Karena urusan memantau persidangan itu sudah tanggung jawab kuasa lain selain saya. Karena tidak mungkinlah saya yang mulai peraktek pengacara sejak tahun 1991 dan disumpah tahun 1993 pergi memantau sidang selaku pengacara Korban,’’ tegas Nasruddin lagi.
‘’Apa perlu saya sampaikan jam sidang, baju digunakan saksi termasuk ahli saat memberikan keterangan mereka di sidang atau apa yang saksi-saksi dan ahli terangkan pada sidang. Sekarang ini dengan tehnologi semuanya jadi gampang. Kalau mengenai putusan semua bisa di lihat dari SIPP,’’ kata Nasruddin.
Sebagai catatan, terdakwa kasus ini sudah divonis 5 tahun oleh majelis hakim PN Kendari pada Senin (1/12). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding.(has)






