Putusan MK dan Masa Depan Politik Perempuan:Quo Vadis Kaderisasi Perempuan dalam Partai Politik?

Berita Utama97 Dilihat

Oleh: Dr. drs.Sabaruddin Labamba, M.Si.

Dosen Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara.*
Politisi DPP Partai Gerakan Rakyat Korwil Sultra.**

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah menghadirkan babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan legislatif bukan lagi sekadar ketentuan administratif, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik. Konsekuensi hukum yang tegas terhadap partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat politik afirmasi bagi perempuan.

Namun demikian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah putusan tersebut akan mampu meningkatkan kualitas partisipasi politik perempuan, atau justru hanya mendorong partai politik untuk memenuhi kuota secara formalistik? Pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak pembahasan mengenai masa depan kaderisasi perempuan dalam partai politik Indonesia.

Politik Perempuan : Antara Kemajuan dan Paradoks

Sejak era reformasi, ruang politik bagi perempuan semakin terbuka. Berbagai regulasi telah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk terlibat dalam proses politik, baik sebagai pemilih, pengurus partai, maupun calon anggota legislatif.

Namun realitas menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan masih menghadapi berbagai kendala. Meskipun jumlah calon legislatif perempuan terus meningkat, persentase perempuan yang berhasil menduduki kursi legislatif masih berada di bawah target 30 persen. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kesempatan formal dan keberhasilan substantif.

Paradoks tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan lagi sekadar akses masuk ke arena politik, melainkan bagaimana perempuan dapat berkembang menjadi aktor politik yang memiliki kapasitas, pengaruh, dan peluang yang setara dalam struktur kekuasaan.

Problem Kaderisasi Dalam Partai Politik

Akar persoalan rendahnya partisipasi perempuan sesungguhnya terletak pada sistem kaderisasi partai politik.

Banyak partai politik masih menempatkan perempuan sebagai instrumen pemenuhan syarat administratif pemilu. Rekrutmen perempuan sering dilakukan menjelang pendaftaran calon legislatif, bukan melalui proses pembinaan jangka panjang yang sistematis. Akibatnya, banyak kader perempuan tidak memperoleh:

  • Pendidikan politik yang memadai.
  • Kesempatan menduduki posisi strategis dalam partai.
  • Akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi.
  • Dukungan organisasi yang kuat dalam kontestasi elektoral.

Dalam kondisi demikian, kuota 30 persen sering kali hanya menghasilkan representasi simbolik (descriptive representation), bukan representasi substantif (substantive representation) yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Budaya Patriarki dan Hambatan Struktural

Selain persoalan internal partai, budaya patriarki masih menjadi tantangan besar dalam politik Indonesia.

Dalam banyak komunitas, politik masih dipersepsikan sebagai ranah laki-laki. Perempuan sering kali menghadapi keraguan terhadap kapasitas kepemimpinan mereka, bahkan ketika memiliki kompetensi yang memadai.

Hambatan tersebut semakin kompleks ketika dihadapkan pada tingginya biaya politik. Sistem politik yang semakin kompetitif menuntut sumber daya ekonomi yang besar, sementara akses perempuan terhadap sumber daya tersebut masih relatif terbatas dibandingkan laki-laki.

Akibatnya, perempuan menghadapi hambatan ganda, yaitu hambatan budaya dan hambatan struktural.

Makna Strategis Putusan MK

Dalam perspektif demokrasi konstitusional, Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026 memiliki makna strategis karena memperkuat prinsip keadilan representatif. Putusan tersebut memberikan pesan penting bahwa negara tidak cukup hanya menjamin hak politik secara formal, tetapi juga harus memastikan adanya kesempatan yang setara bagi kelompok yang selama ini mengalami marginalisasi politik.

Kebijakan afirmatif bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen korektif untuk mengatasi ketimpangan historis yang menghambat partisipasi perempuan dalam politik.

Karena itu, putusan MK harus dipahami sebagai langkah awal menuju transformasi politik yang lebih inklusif, bukan tujuan akhir dari perjuangan politik perempuan.

Quo Vadis Kaderisas Perempuan?

Pertanyaan quo vadis atau ’’hendak ke mana’’ menjadi sangat relevan dalam konteks ini.

Jika partai politik hanya berfokus pada pemenuhan kuota, maka putusan MK tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan. Kaderisasi perempuan akan tetap bersifat formalitas, dan keterwakilan perempuan akan berhenti pada angka statistik.

Sebaliknya, apabila partai politik menjadikan putusan MK sebagai momentum reformasi internal, maka beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

  • Membangun sistem kaderisasi perempuan yang berkelanjutan.
  • Memberikan pendidikan politik dan kepemimpinan secara sistematis.
  • Menempatkan perempuan pada posisi strategis dalam struktur partai.
  • Menjamin akses yang setara terhadap sumber daya politik dan ekonomi.
    -Mengembangkan mekanisme promosi politik yang berbasis kompetensi dan meritokrasi.

Dengan langkah tersebut, perempuan tidak hanya hadir sebagai peserta politik, tetapi juga sebagai pengambil keputusan yang mampu menentukan arah pembangunan bangsa.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan tonggak penting dalam penguatan demokrasi Indonesia. Namun keberhasilan putusan tersebut sangat bergantung pada keseriusan partai politik dalam melakukan transformasi kaderisasi perempuan.

Masa depan politik perempuan tidak ditentukan oleh keberadaan kuota semata, melainkan oleh kemampuan sistem politik untuk menciptakan ruang yang adil, inklusif dan setara bagi seluruh warga negara.

Demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang memberikan hak memilih dan dipilih, tetapi juga demokrasi yang memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan nyata untuk berpartisipasi, memimpin, dan menentukan arah kebijakan publik. Dengan demikian, perjuangan politik perempuan pada akhirnya bukan sekadar perjuangan gender, melainkan perjuangan untuk memperkuat kualitas demokrasi dan masa depan Indonesia yang lebih berkeadaban.

Wassalam

@sbl63_pgrkorwilsultra2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *